1.
Budoyo S, Pratama PA, Sari NY. Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Dimedia Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 259/Pid.Sus/2019/PN Bir). JIPS [Internet]. 12 Juni 2023 [dikutip 24 Juni 2026];4(1):62-8. Tersedia pada: https://ejournal.pgrikotasemarang.org/index.php/jips/article/view/94