Penegakan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugas Profesi Guru Guna Mewujudkan Sekolah Berbasis Ramah Anak Bagi Guru di Kabupaten Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.51874/jips.v5i2.298Kata Kunci:
Penegakan kode etik, profesi guru, sekolah ramah anak, Kabupaten SukoharjoAbstrak
Penegakan kode etik guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin terlaksananya tugas profesi guru secara profesional, khususnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik guru di Kabupaten Sukoharjo, serta dampaknya terhadap terciptanya sekolah ramah anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar guru memahami dan berusaha menerapkan kode etik dalam melaksanakan tugasnya, namun terdapat beberapa tantangan dalam penegakannya, seperti terbatasnya pengawasan dan perbedaan pemahaman terhadap kode etik. Guru yang menjunjung tinggi kode etik cenderung memperhatikan kesejahteraan psikologis siswa dan menerapkan pendekatan pendidikan yang inklusif, tidak diskriminatif, dan mendukung perkembangan anak secara holistik. Oleh karena itu, diperlukan penegakan kode etik yang lebih efektif, didukung dengan pelatihan berkelanjutan dan pengawasan yang lebih intensif untuk mewujudkan sekolah ramah anak yang lebih baik di Kabupaten Sukoharjo.
Referensi
Amarisa, Y., Pratiwi, S., Nasution, Y. M., & Nasution, Z. (2023). Pelanggaran Kode Etik Berupa Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Guru Kepada Muridnya. Jurnal Sentra Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 13–17. https://doi.org/10.51544/sentra.v2i1.3574
Arteja, H., & S.T, C. (2020). Analisis Pengawasan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Ppmse) Dalam Mengawasi Fenomena Barang Palsu Di Platform Marketplace (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Amerika Serikat). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 777–800. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10591
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Sukoharjo. (2024). Kondisi Geografis. https://humas.sukoharjokab.go.id/profil/kondisi-geografis/
Di, plematasi K. E. G. D. P. (2022). Implematasi Kode Etik Guru Dalam Pembelajaran Di Indonesia. 1–22.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, R. dan T. (2024). Data Sekolah. https://dapo.kemdikbud.go.id/sp/1/030000
Khasanah, N., Hamzani, A. I., & Aravik, H. (2022). Pesantren Salafiyah dalam Lintasan Sejarah. NEM.
Kubota, E., Mahendra, S., & MS, A. N. F. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunhan Dalam Perspektif Hukum Islam. Proseding Seminar Nasional Program Dokor Ilmu Hukum UMS 2022: Penegakan Hukum Berbasis Transendental, 85–101.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum (VI). Kencana Prenada Media Group.
PPID Kemendagri. (2024). SEKOLAH RAMAH ANAK.
R Bony Eko Wicaksono. (2024). Kekerasan Anak di Sukoharjo Bergeser ke Bullying. https://solopos.espos.id/kekerasan-anak-di-sukoharjo-bergeser-ke-bullying-1944780
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123. https://journal.unkaha.com/index.php/slj/article/view/26
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.