Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Pendidikan Di Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.51874/jips.v6i2.330Abstrak
Perlindungan hukum bagi guru di Kabupaten Demak sangat penting untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugas pendidikan. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga membentuk karakter siswa. Namun, mereka sering menghadapi risiko hukum dari tindakan disiplin dan konflik dengan orang tua. Meskipun ada undang-undang yang melindungi guru, penerapannya sering tidak efektif, dan banyak guru tidak memahami hak-hak mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan di kabupaten demak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi guru di Indonesia memiliki dasar yang kuat dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, di Kabupaten Demak, implementasi perlindungan ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya regulasi daerah, rendahnya literasi hukum di kalangan guru, dan ketidakjelasan prosedur operasional standar. Untuk meningkatkan perlindungan hukum, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti meningkatkan pemahaman guru tentang hak dan prosedur melalui pelatihan, memperkuat lembaga pendampingan hukum, serta menyederhanakan mekanisme perlindungan dengan menyusun SOP yang jelas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan guru dapat merasa lebih aman dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Referensi
Angkadai, F. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dan Murid Dalam Proses Pendidikan. Jurnal Media Hukum, 13(1), 114–129. https://doi.org/https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.883
Erdianti, R. N. (2022). Enhancing Public Legal Literacy on Legal Protection of Teachers Regarding Alleged Criminalization in Student Discipline Enforcement. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 78–96. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v5i1.40010
Hasan Hamid. (2021). Belum Ada Aturan Teknis Perlindungan Guru, Bupati Dukung Diskusi Perlindungan Profesi. SuaraMerdeka.Com. https://www.suaramerdeka.com/pendidikan/pr-041185586/belum-ada-aturan-teknis-perlindungan-guru-bupati-dukung-diskusi-perlindungan-profesi?utm_source=chatgpt.com
Mas Alamil Huda. (2025). Meski Selesai Kekeluargaan, Guru Viral Penendang Kepala Murid akan Disanksi. REPUBLIK. https://news.republika.co.id/berita/sxrvxt487/meski-selesai-kekeluargaan-guru-viral-penendang-kepala-murid-akan-disanksi-part2
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum,. Kencana.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,. Rajawali Press.
Yasin, Siti hasanah, Abdul Kadir, & Jiwantara, F. A. (2022). Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia . Unizar Law Review, 5(2 SE-Articles). https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.11
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












