Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Dimedia Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 259/Pid.Sus/2019/PN Bir)

Penulis

  • Sapto Budoyo Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang
  • Praditya Arcy Pratama Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang
  • Nia Yunita Sari Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.51874/jips.v4i1.94

Kata Kunci:

Teknologi, Media Sosial, Faktor Pencemaran Nama Baik

Abstrak

Marakanya penggunaan teknologi pada saat ini, menyebabkan berbagai perubahan yang berdampak besar bagi masyarakat, salah satunya adalah penggunaan media sosial yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sehingga seseorang dapat dengan mudah memprovokasi dan mencemarkan nama baik orang lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan untuk mengetahui analisis terhadap sanksi pidana pencemara nama baik di media sosial. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dikarenakan adanya faktor dari internal yaitu sakit hati, sedangkan faktor eksternal seperti sumber daya manusia yaitu lingkungan pergaulan, ekonomi, politik, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya kesadaran hukum. Putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik.

Referensi

Ahmad, Amar, 2018, “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya”, Jurnal Dakwah Tabligh, hlm. 138.

Indriani, Fani, 2016, Tinjauan Yuridis faktor Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, hlm. 9

Rajab, Chmadudin, 2017, “Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media”, Jurnal Legislasi Indonesia, hlm. 463

Asofa, Burhan, 2001, Metode Penelitian, (Rineka Cipta), Jakarta

Bambang Poernomo. 1985, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia, hlm. 40

Gustav Radbruch, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm.288.

Santoso., Zulfa, 2001, Kriminologi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Susanti, Dyah Ochtorina & A‘An Effendi. 2014, Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 139

Sugiyono, 2010.Metode Penelitian Kuantitatif ,Kuantitatif,dan R&d. Bandung:Alfabeta. hlm. 335

Polri, Pusiknas Bareskrim, 2022, Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat, Retrieved from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_pencemaran_nama_baik_meningkat

Suardita, I Ketut, 2023, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7847bff4505f0416fe0c446c60f7e8ac.pdf

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-06-12

Cara Mengutip

Budoyo, S., Pratama, P. A., & Sari, N. Y. (2023). Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Dimedia Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 259/Pid.Sus/2019/PN Bir). Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 4(1), 62-68. https://doi.org/10.51874/jips.v4i1.94