Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dalam Hal Wanprestasi

Penulis

  • Haryono Haryono Universitas PGRI Semarang
  • Troeboes Soeprijanto Universitas PGRI semarang
  • Lathifatu Khoirun Nisa Universitas PGRI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.51874/jips.v4i1.96

Kata Kunci:

Konsumen, Perlindungan Hukum, Transaksi E-Commerce

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi di Indonesia sudah sesuai dengan nilai keadilan dan Bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian yaitu pertama bahwa perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi E-Commerce  yaitu pihak konsumen memperoleh prestasi dan konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Ketika pelaku usaha memberikan ganti rugi atau kompensasi atas wanprestasi atau kelalaiannya, maka hal tersebut merupakan bentuk dari perlindungan hukumnya bagi pihak konsumen, karena prestasi yang diperjanjikan telah dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan kesepakatan. Kedua, perlindungan konsumen apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi E-Commerce  di indonesia sudah sesuai dengan nilai keadilan. Implementasi  asas keadilan ini tertera pada Pasal 4 s/d Pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Melalui asas ini diharapkan konsumen dan pelaku usaha mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya secara seimbang

Referensi

Akhmaddian. (2016, Juli 2). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Unifikasi. Retrieved from Jurnal Hukum Unifikasi: https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/view/409/335

Munsarif, M., Suryawan, M. A., & Resha, M. M. (2022). Pengantar E-Commerce. Medan:

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian (Kuantitatif, R&D, Kualitatif). Bandung: Alfabeta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-06-12

Cara Mengutip

Haryono, H., Soeprijanto, T., & Nisa, L. K. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dalam Hal Wanprestasi. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 4(1), 208-213. https://doi.org/10.51874/jips.v4i1.96