Human Trafficking Berkedok Teacher Exchange: Perspektif Perlindungan Guru dalam Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.51874/jips.v6i2.326Kata Kunci:
Perdagangan manusia, Hukum internasional, Magang, Perlindungan hak asasi manusia, Kerjasama internasional, Human Trafficking, International law, Internship, Human rights protection, International cooperation.Abstrak
Fenomena teacher exchange atau pertukaran guru semakin berkembang sebagai bagian dari mobilitas pendidikan global. Namun, pada praktik tertentu, skema ini dimanfaatkan sebagai modus human trafficking melalui perekrutan ilegal, manipulasi kontrak kerja, penyalahgunaan visa pendidikan, serta eksploitasi tenaga pendidik di luar standar profesi. Guru, termasuk calon guru dan tenaga pendidik muda, menjadi kelompok rentan akibat minimnya literasi hukum internasional dan lemahnya mekanisme verifikasi institusi penyelenggara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum internasional terhadap guru yang menjadi korban trafficking berkedok teacher exchange. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah instrumen hukum internasional seperti Palermo Protocol 2000, Konvensi ILO No. 97 dan No. 143 tentang pekerja migran, serta ILO/UNESCO Recommendation Concerning the Status of Teachers (1966). Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum tersedia, implementasinya masih menghadapi hambatan yurisdiksi lintas negara, pengawasan rekrutmen yang lemah, serta ketidakjelasan klasifikasi status profesi guru dalam skema mobilitas global. Oleh karena itu, penguatan kebijakan nasional, harmonisasi regulasi internasional, dan peningkatan literasi hukum bagi guru diperlukan untuk memastikan mobilitas pendidikan berlangsung secara aman dan bermartabat.
Referensi
Ayuprati, N. L. P. L. (2022). Peran Hukum Internasional Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Human Trafficking di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10 (3), 235-252
Ensch, A. & Malik, Z. (2024, 5 Juli). “Kesaksian Guru Indonesia mengaku jadi korban eksploitasi berdalih Teacher Exchange di Eropa.” Hasil Wawancara Pribadi : 5 Juli 2024 https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4nrkynp8evo
Kulsum, K. U. (2019). Data dan Fakta Perdagangan Orang di Indonesia. Kompas.id. Diakses pada 25 Juli 2019. https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/08/13/data-dan-fakta- perdagangan-orang-di-indonesia/
Putri, A. R. H. & Arifin. R. (Juni 2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Res Judicata, 2 (1), 170-185
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.
Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












