Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Proses Pendidikan Terhadap Risiko Yang Timbul Dari Orang Tua Peserta Didik

Penulis

  • Sapto Budoyo Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang
  • Praditya Arcy Pratama Universitas PGRI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.51874/jips.v7i1.347

Abstrak

Dalam ranah pendidikan, peran seorang pengajar melampaui fungsi edukatif semata. Mereka kerap berhadapan dengan beragam bentuk konflik potensial, seperti tuntutan, tindakan intimidatif, hingga agresi fisik, yang sering kali bersumber dari ketidakpuasan wali murid terhadap metode atau capaian pembelajaran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan perlindungan profesi guru dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dan prinsip hukum (seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) diterapkan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru dari yang timbul dari orang tua peserta didik, penelitian ini menerapkan metode normatif yuridis melalui pendekatan analisis regulasi dan eksaminasi kasus guna menelaah tingkat perlindungan hukum yang tersedia bagi para pendidik. upaya sistematis diperlukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang ada. Langkah-langkah strategis yang direkomendasikan meliputi, penguatan dan harmonisasi aturan hukum yang lebih spesifik dan tegas, intensifikasi sosialisasi peraturan kepada komunitas sekolah dan masyarakat luas guna membangun pemahaman bersama. Perancangan dan implementasi sistem proteksi yang lebih efektif dan terintegrasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan terwujud jaminan keamanan serta pengakuan terhadap profesionalisme guru dalam menunaikan kewajibannya, yang pada akhirnya akan menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan.

Referensi

Adelia, Juwita, S. (2025). Implementasi sistem pendidikan nasional dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah menengah. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Ilmu Pendidikan (JAMED), 1(3), 23–35.

Akbar, A. M., & Septia, N. (2025). Konsep Pendidikan sebagai Suatu Sistem dan Komponen Sistem Pendidikan. 3.

Antonius, K., Bediona, A., Rafly, M., & Herliansyah, F. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. 2023, 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Budoyo, S., Nugraheni, N. L., Susilo, Y. C., & Arsat, M. (2025). Legal Protection for Teachers in Disciplinary Measures for Students in The Public Elementary School. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 4, 1010–1023. https://doi.org/10.46843/jpm.v4i4.612

Budoyo, S., & Pramesti, F. K. (2026). LEGAL PROTECTION FOR TEACHERS AS VICTIMS OF VIOLENCE IN THE IMPLEMENTATION OF PROFESSIONAL DUTIES IN SCHOOLS. Jurnal Meta-Yuridis, 1, 74–82.

Hardyansah, R., & Saktiawan, P. (2025). Perlindungan dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin Perspektif Undang-Undang No . 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 4(35), 599–606.

Iswanto, H., & Noor, R. S. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa di Sekolah Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 6(2), 1072–1083.

Mahlopi. (2025). Supervisi pendidikan era teknologi 5.0. TARBIYATUL ILMU: Jurnal Kajian Pendidikan, 2(12), 587–595.

Noviansah, W. (2026). Viral Guru SD di Tangsel Nasihati Muridnya tapi Malah Dipolisikan Ortu. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8327776/viral-guru-sd-di-tangsel-nasihati-muridnya-tapi-malah-dipolisikan-ortu

Nursyahbani, C., & Pusari, R. W. (2026). Perlindungan Anak Berbasis Hak di Ruang Digital : Systematic Literature Review terhadap Risiko dan Strategi Perlindungan. 15(1), 69–81. https://doi.org/10.26877/paudia.v15i1.3192

Refiny, M., Hidayatullah, R., Salam, A., Trinova, Z., Islam, U., Imam, N., Padang, B., Padang, U. N., & Dasar, S. (2025). PENDIKDAS: Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar. 06(01).

Salsabila, A., Gaol, P. L., & Fadila, D. (2025). Perlindungan Khusus Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. 4(1), 13–20. https://doi.org/10.59066/harmonization.v3i

Sumardiyansyah Perdana, kusuma. (2026). Undang-undang yang ada belum spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan guru Perlu UU Perlindungan Profesi Guru. https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/popup/id/18827#:~:text=Hal itu tertera dalam Putusan MA Nomor,di Majalengka yang dilaporkan ke polisi karena

Yulia Audina Sukmawan, D. D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(1), 114–128.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-06-07

Cara Mengutip

Budoyo, S., & Pratama, P. A. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Proses Pendidikan Terhadap Risiko Yang Timbul Dari Orang Tua Peserta Didik. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 7(1). https://doi.org/10.51874/jips.v7i1.347