Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Profesionalnya Terkait Dengan Penerapan Punishment Untuk Mendisiplinkan Siswa
DOI:
https://doi.org/10.51874/jips.v6i1.309Kata Kunci:
disiplin, guru, punishmentAbstrak
Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini telah bergeser dan dinilai melanggar HAM. Guru seperti menghadapi dilema, di satu sisi guru harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah. Sementara disisi lain, khawatir diskriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan punishment untuk mendisiplinkan siswanya dan untuk merumuskan konsep perlindungan hukum terhadap guru. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam implementasinya kekuatan undang-undang tersebut masih belum terlihat berkontribusi terhadap nasib guru sebagai tenaga pendidik. Tindakan yang dilakukan guru untuk mendisiplikan murid dalam batasan tertentu dipandang mempunyai tujuan yang baik.
Referensi
Ardi, M. (2012). PENGARUH PEMBERIAN HUKUMAN TERHADAP DISIPLIN SISWA DALAM BELAJAR (Penelitian Eksperimen di Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang). Eksos, 8(1), 61–72.
Binti Maunah. (2009). Landasan Pendidikan,. Teras.
Budoyo, S., Widodo, W., & Hardiyanti, M. (2024). JURNAL META-YURIDIS THE URGENCY OF ENFORCING THE TEACHER ’ S CODE OF ETHICS IN CREATING CHILD-FRIENDLY SCHOOLS IN THE PURWOREJO DISTRICT. 93–102.
Budoyo, S., Widodo, W., S. (2024). Legal Protection for Teachers from the Threat of Criminalization in Instilling Student Discipline. 6. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.vol19i1.1046
Budoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Guru Sebagai Tenaga Profesional Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 93–105. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11575
David tan. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1332–1336. https://core.ac.uk/download/pdf/490668614.pdf
Dr. Asmak Ul Hosnah, S.H., M. H., Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M. H., & Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M. H. (2021). Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Diah Safitri (ed.)). PT RAJAGRAFINDO PERSADA. https://welib.org/md5/b3371e84ca3e8bc2e9d4c75c48477731
Dr. Muhaimin, S.H., M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://welib.org/md5/cd74018169bcbf169182febbd3f3127c
Marlina, M. (2014). Punishmentdalam Dunia Pendidikan Dan Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Mercatoria, 7(1), 46–57. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/659
Maryanto, M., Budoyo, S., Sumardiyani, L., & Wibisana, M. I. N. (2024). Implementasi Kode Etik Guru untuk Meningkatkan Profesionalisme Pendidik. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 15(1), 194–200. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v15i1.18127
Prof. Muhammad Siddiq Armia, M.h., P. d. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. In Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI). https://welib.org/md5/3b1c0a008a97d58f2a2fc7879f09b513
Saiful Bahri Djamarah. (2005). Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Rineka Cipta.
Suprayogi, E., & Nuraeni, Y. (2019). PRESUMPTION of LAW PRESUMPTION of LAW. 1(April), 163.
Yazid, F. (2020). Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan (M. K. Ayu Trisna Dewi, SH & M. P. Muhammad Rizki Syahputra, S.Pd (eds.)). Undhar Press, Jl. Kol. Yos Sudarso No.224, Glugur Kota, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20115. CP: 081361429953 - 082360501584.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












